TUGAS DAN FUNGSI
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DIY
UPTD BALAI LATIHAN KERJA DAN PENGEMBANGAN PRODUKTIVITAS (BLKPP)
UPTD BALAI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

 

PERGUB NOMOR 93 TAHUN 2022
TUGAS DINAS (INDUK)
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kera dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi.

FUNGSI DINAS (INDUK)

  1. penyusunan program kerja Dinas;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  3. pelaksanaan pelatihan kera berdasarkan kluster kompetensi;
  4. pelaksanaan pelatihan higiene perusahaan, ergonomi, kesehatan kerja dan keselamatan kerja;
  5. pelaksanaan pembinaan lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi profesi, dan tempat uji kompetensi;
  6. pelaksanaan sertilikasi dan standardisasi kompetensi serta pengukuran dan konsultansi produktivitas;
  7. pelaksanaan dan pembinaan program pemagangan dalam dan luar negeri;
  8. penciptaan dan pembinaan perluasan kesempatan keda di luar hubungan kerja;
  9. pelindungan pekerja migran Indonesia sebelum dan sesudah bekera;
  10. pengelolaan penempatan tenaga kera dan pembinaan kelembagaan penempatan dan pasar kerja;
  11. pelaksanaan pembinaan hubungan industrial;
  12. pembinaan pengupahan dan penyiapan penetapan upah minimum;
  13. pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan keda;
  14. pelaksanaan pengujian higiene perusahaan, ergonomi,kesehatan kerja, dan keselamatan kerja;
  15. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahanbidang transmigrasi;
  16. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  17. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  18. fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
  19. fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
  20. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Dinas;
  21. pemantauan, evaluasi, dan penyusunarl laporan pelaksanaan kebijakan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  22. pelaksanaan koordinasi, pemartauan, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi yang menjadi kewenangan Kabupaten / Kota;
  23. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
  24. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

 

(PERGUB 92 TAHUN 2018)
TUGAS : UPTD. BALAI LATIHAN KERJA DAN PENGEMBANGAN PRODUKTIVITAS (BLKPP) :
Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas sebagaimala dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang pelatihan kerja dan pengembangan produktivitas tenaga kerja untuk meningkatkan persentase jumlah lulusan pelatihan yang terampil.

FUNGSI UPTD. BALAI LATIHAN KERJA DAN PENGEMBANGAN PRODUKTIVITAS (BLKPP) :

  1. penyusunan program kerja Balai;
  2. penyelenggaraan pelatihan keterampilan tenaga kerja berdasarkan kluster kompetensi;
  3. penyelenggaraan pelatihan institusional, non institusional,perekayasaan perkembangan teknologi, kewirausahaan,dan manajemen produktivitas;
  4. pelaksanaan pengukuran, pengembangan, konsultasi, dan evaluasi produktivitas tenaga kerja;
  5. pelaksanaan pemasaran pelatihan dan lulusan pelatihan;
  6. pelaksanaan ketatausahaan;
  7. pemantauan, evaluasi, dan penyrsunan laporan program Baiai; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

 

TUGAS UPTD BALAI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA :
Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf b mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja untuk meningkatkan jumlah perusahaan besar dan menengah yang mempunyai kondisi lingkungan kerja dan kesehatan kerja sesuai standar.

 

FUNGSI UPTD BALAI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA :

  1. penyusunan program kerja;
  2. pelayanan pengujian lingkungan kerja dan keselamatan kerja serta pemeriksaan kesehatan kerja, ergonomi, dan gizi kerja;
  3. pelaksanaan pelatihan higiene perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja;
  4. pelaksanaan pemasaran dan kerja sama bidang higiene perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja;
  5. pelaksanaan pemasaran dan kerja sama bidang pelatihan higiene perusahaan kesehatan dan keselamatan kera;
  6. fasilitasi konsultasi teknis higiene perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja;
  7. pelaksanaan ketatausahaan;
  8. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan prograrn Balai; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.